MAKROPRUDENSIAL DAN MIKROPRUDENSIAL
Oleh : Nur Halimah
Makroprudensial
dan mikroprudensial merupakan dua kata yang mengandung sejuta makna dan
perbedaan. Makroprudensial merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh bank
Indonesia sebagai otoritas moneter sedangkan mikroprudensial adalah kebijakan
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga tersebut
merupakan lembaga negara yang sama-sama independen dan hampir memiliki tugas
yang sama yaitu dari segi tujuannya yaitu stabilitas sistem keuangan. Lalu
mengapa stabilitas sistem keuangan sangat penting sehingga harus dijaga oleh
dua lembaga ? stabilitas sistem keuangan sangat penting bagi keberlangsungan hidup
negara karena sistem keuangan memiliki
fungsi vital diantaranya yaitu sebagai jalan perekonomian untuk mengembangkan
perekonomian, sistem keuangan juga merupakan jalan untuk transmisi kebijakan
moneter yang dilakukan bank indonesia. selain itu krisis yang terjadi di
Indonesia tahun 1997 dan 1998 dan krisis yang terjadi di Amerika tahun 2008
membuktikan bahwa terganggunya sistem keuangan dapat menyebabkan kerugian bagi
negara dan berpotensi menurunkan pendapatan negara hingga 50 %. Krisis-krisis
tersebut merupakan latar belakang terbentuknya pengamanan dari stabilitas
sistem keuangan.
Bank
sentral selama ini hanya bertugas untuk menjaga kestabilan inflasi namun
setelah adanya krisis tahun 2008 dan evaluasi krisis tahun 1998 maka tugas bank
Indonesia salah satunya adalah menjaga kestabilan sistem keuangan. Namun dalam
menjaganya bank Indonesia tidak berkerja sendiri, melainkan terdapat lembaga Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang juga menjaga kestabilannya. Pada dasarnya Otoritas
Jasa Keuangan adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan
non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya. Sedangkan menurut pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK
menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel
dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan
stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Bank
Indonesia dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan membentuk
suatu program yang disebut sebagai jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) yaitu
suatu kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai asuransi simpanan, mekanisme pemberian
fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort),
serta kebijakan penyelesaian krisis. Jaring Pengaman Sistem Keuangan ini
tersusun atas 4 jaring yaitu (1) pengaturan dan pengawasan bank yang efektif,
jaring ini berisi tentang himbauan kepada otoritas pasar keuangan dan yang
mengawasinya untuk senantiasa menjaga kestabilan sistem keuangan dengan
berpedoman pada best practices dan standar yang berlaku. Jaring pengaman
(2) yaitu fungsi bank Indonesia sebagai lender of las resort guna
menjaga agar perbankan tetap mampu mempertahankan likuiditasnya. Jaring
pengaman (3) yaitu skim penjaminan simpanan yang memadai yang mana hal ini
ditujukan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki kewenangan.
Jaring pengaman (4) yaitu resolusi kiris yang efektif dalam artian cepat dan
tidak menimbulkan biaya sosial dan biaya ekonomi yang tinggi.
Pada
jaring pengaman pertama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting untuk
menjalankan tugas mikroprudensialnya yaitu melakukan pengawasan terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dengan adanya kebijakan
makroprudensial dan mikroprudensial maka diharapkan sistem keuangan Indonesia
dapat tetap stabil serta lembaga-lembaga yang terkait di dalamnya mampu
bekerjasama dengan baik dan tidak mengutamakan kepentingan dari lembaganya yang
dapat mengancam kestabilan lembaga dan perekonomian.
0 komentar:
Posting Komentar