Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

MAKROPRUDENSIAL DAN MIKROPRUDENSIAL

MAKROPRUDENSIAL DAN MIKROPRUDENSIAL
Oleh : Nur Halimah
Makroprudensial dan mikroprudensial merupakan dua kata yang mengandung sejuta makna dan perbedaan. Makroprudensial merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai otoritas moneter sedangkan mikroprudensial adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang sama-sama independen dan hampir memiliki tugas yang sama yaitu dari segi tujuannya yaitu stabilitas sistem keuangan. Lalu mengapa stabilitas sistem keuangan sangat penting sehingga harus dijaga oleh dua lembaga ? stabilitas sistem keuangan sangat penting bagi keberlangsungan hidup negara karena  sistem keuangan memiliki fungsi vital diantaranya yaitu sebagai jalan perekonomian untuk mengembangkan perekonomian, sistem keuangan juga merupakan jalan untuk transmisi kebijakan moneter yang dilakukan bank indonesia. selain itu krisis yang terjadi di Indonesia tahun 1997 dan 1998 dan krisis yang terjadi di Amerika tahun 2008 membuktikan bahwa terganggunya sistem keuangan dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan berpotensi menurunkan pendapatan negara hingga 50 %. Krisis-krisis tersebut merupakan latar belakang terbentuknya pengamanan dari stabilitas sistem keuangan.
Bank sentral selama ini hanya bertugas untuk menjaga kestabilan inflasi namun setelah adanya krisis tahun 2008 dan evaluasi krisis tahun 1998 maka tugas bank Indonesia salah satunya adalah menjaga kestabilan sistem keuangan. Namun dalam menjaganya bank Indonesia tidak berkerja sendiri, melainkan terdapat lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga menjaga kestabilannya. Pada dasarnya Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sedangkan menurut pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan membentuk suatu program yang disebut sebagai jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) yaitu suatu kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai  asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last  resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. Jaring Pengaman Sistem Keuangan ini tersusun atas 4 jaring yaitu (1) pengaturan dan pengawasan bank yang efektif, jaring ini berisi tentang himbauan kepada otoritas pasar keuangan dan yang mengawasinya untuk senantiasa menjaga kestabilan sistem keuangan dengan berpedoman pada best practices dan standar yang berlaku. Jaring pengaman (2) yaitu fungsi bank Indonesia sebagai lender of las resort guna menjaga agar perbankan tetap mampu mempertahankan likuiditasnya. Jaring pengaman (3) yaitu skim penjaminan simpanan yang memadai yang mana hal ini ditujukan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki kewenangan. Jaring pengaman (4) yaitu resolusi kiris yang efektif dalam artian cepat dan tidak menimbulkan biaya sosial dan biaya ekonomi yang tinggi.

Pada jaring pengaman pertama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting untuk menjalankan tugas mikroprudensialnya yaitu melakukan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dengan adanya kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial maka diharapkan sistem keuangan Indonesia dapat tetap stabil serta lembaga-lembaga yang terkait di dalamnya mampu bekerjasama dengan baik dan tidak mengutamakan kepentingan dari lembaganya yang dapat mengancam kestabilan lembaga dan perekonomian. 

0 komentar:

Posting Komentar