Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

SEKTOR MONETER PUNYA INSTRUMEN BARU

SEKTOR MONETER PUNYA INSTRUMEN BARU
Oleh : Shella Elly Sritrisniawati (130810101093)
Jurusan Ilmu ekonomi Studi Pembangunan angkatan 2013, Konsentrasi Ekonomi Moneter, Fakultas Ekonomi Universitas Jember


Kebijakan Moneter merupakan salah satu faktor penentu dalam menentukan stabilitas perekonomian. Dalam melakukan peran dan tugasnya Bank Sentral yaitu Bank Indonesia mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Beberapa target telah dicanangkan oleh Bank Indonesia dalam memperbaiki iklim perekonomian. Target operasi dalam kebijakan moneter dapat dilakukan dengan beberapa instrument moneter diantaranya yaitu tingkat suku bunga (Interest Rate), dan Penawaran Uang dengan Jumlah Uang Beredar (JUB). Instrument tersebut menjadi suatu alat yang dapat digunakan oleh Bank Sentral dalam menjaga stabilitas keuangan di Indonesia baik dengan cara moneter ekspansif (memperbesar size perekonomian) maupun dengan moneter kontraktif (memperkecil size perekonomian). Instrument kebijakan moneter tersebut termasuk didalam faktor exogenously ( faktor yang hanya dapat ditentukan oleh Bank Sentral tanpa memperhatikan variabel lain).
Selama dekade tahun yang lalu instrument kebijakan moneter tingkat suku bunga (BI Rate) dan Jumlah Uang Beredar merupakan variabel utama yang digunakan Bank Indonesia untuk mencapai suatu tujuan ekonomi baik dalam sektor moneter sendiri maupun pada sektor rill. Dalam sektor riil dimana kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat pengangguran, investasi domestik maupun asing, output produksi, tingkat harga dalam pasar barang, tingkat inflasi, tingkat pertukaran dan pembayaran dan lain – lain. Dengan mengotak – atik instrument moneter tersebut dengan menentukan kebijakan moneter dapat mencapai suatu tujuan dalam perekonomian di Indonesia.
Kebijakan Bank Indonesia dalam menentukan tingkat suku bunga acuan pada beberapa bulan kemarin yang diturunkan dari 7 % menjadi 6,75% basis poin dapat secara langsung mempengaruhi tingkat investasi yang masuk ke negara Indonesia, dengan bertambahnya investasi diharapkan dapat meingkatkan kapasitas produksi bagi badan – badan usaha yang ada di Indonesia. Dengan demikian kebijakan tersebut dapat menambah jumlah output produksi dan mengurangi tingkat pengangguran. Tetapi hal tersebut terdapat menimbulkan trade off antara pengangguran dan tingkat inflasi.
Kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia mempunyai sasaran target yaitu untuk menyeimbangkan jumlah uang beredar yang dipegang masyarakat, mengarahkan masyarakat untuk menggunakan uang dalam bentuk cash atau kredit sehingga kestabilan dapat dijaga, memberikan dorongan kepada para produsen untuk meningkatkan produktifitas dengan permudahan dalam hal kredit dan tingat bunga pinjaman yang rendah, dengan meningkatan produktifitas juga dapat memperbanyak faktor produksi sehingga pengangguran dapat terserap, serta mengimplementasikan kebijakan moneter tanpa memberikan tanggungan kepada keuangan negara maupun masyarakat. Dalam mencapai sasaran yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya : Menetapkan reserve requirement (cadangan minimim bank), Credit Selective, Operasi Pasar terbuka yang berkaitan dengan penjualan surat – surat berharga yang dimiliki pemerintah (Open Market Operation), dan kebijakan lain yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Dalam kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam hal diatas masih berkaitan dengan tingkat suku bunga (BI Rate), sedangkan pada saat ini Bank Indonesia menentukan instrumen baru Seven Day Reverse Repo Rate. Pada dasarnya pergantian instrumen moneter ini dengan beberapa pertimbangan yang telah direncanakan oleh BI, dimana BI Rate yang digunakan selama ini dirasa kurang memberikan perubahan terhadap perekonomian. Dalam 6 tahun terakhir kebijakan tingkat suku bunga tetap stagnan. Dengan hal tersebut, kebijakan Seven Day Reverse Repo Rate ini diharapkan dapat menciptakan efektifitas dalam penentuan kebijakan dam memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian. Kebijakan Seven Day Reverse Repo Rate telah digunakan dibeberapa negara maju sejak lama. Sedangkan Pemberlakuan instrumen baru kebijakan moneter di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 nantinya (menurut Gubernur Bank Indonesia dalam berita online).. Dengan transisi instrumen baru tersebut mempunyai tiga manfaat utama diantaranya : pertama, kebijakan baru ini akan memberikan kekuatan dalam kebijakan moneter dengan reserve repo rate yang masih dalam tahap percobaan selama tujuh hari dalam melihat respon dari pasar keuangan. Kedua, dapat memperkuat keefektifan dari transisi kebijakan moneter dalam memengaruhi pergerakan tingkat suku bunga secara makro maupun suku bunga dalam sektor perbankan. Dan yang terakhir, untuk memberikan tekanan pasar keuangan, untuk kegiatan transaksi dan pembentukan struktur suku bunga antarbank.
Reverse repurchase (REPO Rate) yaitu suatu kegiatan dalam proses abstraksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dari Bank Indonesia kepada lembaga perbankan lain dengan syarat surat tersebut pada saat – saat tertentu akan ditarik lagi oleh Bank Indonesia. Sehubungan dengan dimulainya pemberlakuan REPO Rate, besarnya tingkat REPO Rate berada pada level 5,5 persen, lebih rendah jika dibandingkan BI Rate berada pada level 6,75 persen.
Berkaitan dengan penggunaan instrumen baru yaitu REPO Rate, Bank Indonesia menargetkan akan berdampak positif bagi industri perbankan, mendorong penurunan tingkat suku bunga untuk tabungan dan dampak terhadap turunnya tingkat suku bungan pinjaman di bank – bank konvensional. Tanggapan perbankan konvensional mengenai REPO Rate dapat meminimalisir biaya sehingga akan dapat menurunkan tingkat suku bunga simpanan dibank dan secara langsung dapat menurunkan suku bunga kredit. Berdasarkan hal tersebut dapat memudahkan dalam memberikan kredit kepada usaha kecil dan menengah yang membutuhkan tambahan modal dalam mengembangkan usaha. Sehingga pemberian kredit lebih ringan dengan bunga pinjaman yang turun.
Dalam pengimplementasian instrumen baru tersebut pastinya dengan mempertimbangkan banyak hal, perubahan dan pemilihan suku bunga acuan bagi Bank Indonesia dapat menjadi suatu perbincangan yang menarik dan penelitian lebih lanjut lagi.


0 komentar:

Posting Komentar