Blogroll

Rabu, 15 Juni 2016

Peran OJK dalam kebijakan Makroprudensial



Peran OJK dalam kebijakan Makroprudensial

Otoritas Jasa Keuangan  atau biasa disebut  OJK yaitu “lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya”(OJK.go.id)`
Dalam sistem pengawasan dan peraturan berintegrasi ini berarti bahwa OJK mempunyai tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dan sektor jasa keuangan kegiatan tersebut mulai dari perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, sampai dengan  pencabutan izin usaha bank. Semua yang dilakukan oleh OJK yaitu bertujuan  agar tercipta siistem keuangan secara teratur,adil,transparan dan akuntabel. Yang dimaksud dengan akuntabel disini yaitu bahwa apa yang OJK lakukan   harus mencapai sasaran, baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pembagian tugas makroprudensial di lakuakan oleh BI dan Mikroprudensial dilakukan oleh OJK hal itu merupakan langkah yang baik yang dilakukan oleh Ketua DPD RI Irman Gusman mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dan pengaturan di kegiatan sektor jasa keuangan. kebijakan mikroprudensial lebih mengarah kepada sistem pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap analisis perkembangan individu lembaga keuangan. Sedangkan kebijakan makroprudensial mengarah pada analisis perkembangan sistem keuangan secara keseluruhan sesuai dengan apa yang tertera tertera semua Kewenangan BI terkait Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial tercantum dalam:
Penjelasan pasal 7 UU OJK“Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. .  Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential, yakni:pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam pasal ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.

Pasal 40 dan Penjelasan pasal 40 UU OJK,
Pasal  40:
1)      Dalam hal BI untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan  pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
2)      Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), BI tidak dapat memberikan penilaian  terhadap tingkat kesehatan bank.Penjelasan  Pasal  40 (1) Pada  dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah  wewenang  OJK. Namun, dalam  hal BI melaksanakan  fungsi,  tugas, dan wewenangnya  membutuhkan  informasi  melalui  kegiatan pemeriksaan  bank, BI dapat melakukan  pemeriksaan  secara  langsung  terhadap bank tertentuyang masuk systemically important bank dan/atau bank lainnya  sesuai  dengan kewenangan  BI di bidang macroprudential.
Apabilla kebijaka mikroprudensial dan makroprudensial berjalan secara selaras maka akan mewujudkan stabilitas  sistem keuangan yang berarti bahwa akan “terjadi Kondisi dimana institusi keuangan dan pasar keuangan berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan” ( BI.go.id).


1 komentar:

  1. Independensi BI ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”) sebagaimana diubah dengan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
     
    Ada kekhawatiran bahwa independensi OJK akan terpengaruh dengan adanya unsur ex officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

    Terkait dengan laporan saya kepada OJK:

    1. PT Asuransi Staco Mandiri menerbitkan polis dan kwitansi palsu. (pasal jelas perusahaan  membuat dokumen palsu) 
    2. Perhitungan  salah sistem yang dilakukan oleh BNI Syariah sehingga menyebabkan kerugian bagi nasabah
    3. Surat dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, Ombudsman RI kepada OJK bahwa penanggung jawab demi terselenggranya pengawasan terhadap kejahatan dan pengawasan perbankan adalah tugas dan wewenang OJK. Tapi OJK seolah - olah melempar tanggung jawab ke LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia - jasa mediasi 7 juta). Bagaimana fungsi dan tanggung jawab OJK terhadap pengaduan masyarakat yang tidak dijelaskan system apa yang digunakan oleh BNI Syariah. Salah system oleh BNI Syariah harusnya dikaji ulang secara transparant "system apa yang digunakan BNI Syariah ?."

    Oleh karena itu, saya mohon kepada instansi terkait atau pembaca untuk memberikan solusi terhadap permasalahan ini. Melihat kinerja OJK tidak independent dalam menangani laporan saya. Kita berharap OJK bisa bersifat adil untuk menyelesaikan permasalahan ini. Berikut email saya di lilianakartika123@gmail.com dan nomor saya di 08521490990 Demikian surat ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus