Peran OJK dalam kebijakan
Makroprudensial
Otoritas
Jasa Keuangan atau biasa disebut OJK yaitu “lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal,
dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya”(OJK.go.id)`
Dalam
sistem pengawasan dan peraturan berintegrasi ini berarti bahwa OJK mempunyai
tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dan
sektor jasa keuangan kegiatan tersebut mulai dari perizinan pendirian bank, pembukaan
kantor bank, sampai dengan pencabutan
izin usaha bank. Semua yang dilakukan oleh OJK yaitu
bertujuan agar tercipta siistem keuangan
secara teratur,adil,transparan dan akuntabel. Yang dimaksud dengan akuntabel
disini yaitu bahwa apa yang OJK lakukan harus mencapai sasaran, baik fisik,
keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan
pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pembagian tugas
makroprudensial di lakuakan oleh BI dan Mikroprudensial dilakukan oleh OJK hal
itu merupakan langkah yang baik yang dilakukan oleh Ketua
DPD RI Irman Gusman mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan dan pengaturan di kegiatan sektor jasa
keuangan. kebijakan mikroprudensial lebih mengarah kepada sistem pengawasan
yang dilakukan oleh OJK terhadap analisis perkembangan individu lembaga
keuangan. Sedangkan kebijakan makroprudensial mengarah pada analisis
perkembangan sistem keuangan secara keseluruhan sesuai dengan apa yang tertera
tertera semua Kewenangan BI terkait Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
tercantum dalam:
Penjelasan
pasal 7 UU OJK“Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek
kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan
microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. . Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan
macroprudential, yakni:pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam pasal
ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan
pengawasan macroprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan
himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.
Pasal
40 dan Penjelasan pasal 40 UU OJK,
Pasal 40:
1) Dalam
hal BI untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan
khusus terhadap bank tertentu, BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap
bank tersebut dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
2) Dalam
melakukan kegiatan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BI tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank.Penjelasan Pasal
40 (1) Pada dasarnya wewenang
pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Namun, dalam hal BI melaksanakan fungsi,
tugas, dan wewenangnya
membutuhkan informasi melalui
kegiatan pemeriksaan bank, BI
dapat melakukan pemeriksaan secara
langsung terhadap bank
tertentuyang masuk systemically important bank dan/atau bank lainnya sesuai
dengan kewenangan BI di bidang
macroprudential.
Apabilla
kebijaka mikroprudensial dan makroprudensial berjalan secara selaras maka akan
mewujudkan stabilitas sistem keuangan
yang berarti bahwa akan “terjadi Kondisi dimana institusi keuangan dan pasar
keuangan berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan
internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat
berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan” (
BI.go.id).
Independensi BI ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”) sebagaimana diubah dengan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
BalasHapusAda kekhawatiran bahwa independensi OJK akan terpengaruh dengan adanya unsur ex officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Terkait dengan laporan saya kepada OJK:
1. PT Asuransi Staco Mandiri menerbitkan polis dan kwitansi palsu. (pasal jelas perusahaan membuat dokumen palsu)
2. Perhitungan salah sistem yang dilakukan oleh BNI Syariah sehingga menyebabkan kerugian bagi nasabah
3. Surat dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, Ombudsman RI kepada OJK bahwa penanggung jawab demi terselenggranya pengawasan terhadap kejahatan dan pengawasan perbankan adalah tugas dan wewenang OJK. Tapi OJK seolah - olah melempar tanggung jawab ke LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia - jasa mediasi 7 juta). Bagaimana fungsi dan tanggung jawab OJK terhadap pengaduan masyarakat yang tidak dijelaskan system apa yang digunakan oleh BNI Syariah. Salah system oleh BNI Syariah harusnya dikaji ulang secara transparant "system apa yang digunakan BNI Syariah ?."
Oleh karena itu, saya mohon kepada instansi terkait atau pembaca untuk memberikan solusi terhadap permasalahan ini. Melihat kinerja OJK tidak independent dalam menangani laporan saya. Kita berharap OJK bisa bersifat adil untuk menyelesaikan permasalahan ini. Berikut email saya di lilianakartika123@gmail.com dan nomor saya di 08521490990 Demikian surat ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih.