Blogroll

Minggu, 12 Juni 2016

Reaksi Repo Rate terhadap Suku Bunga Bank

Reaksi Repo Rate terhadap Suku Bunga Bank

Salah satu tugas dari Bank Sentral Indonesia yaitu untuk mengatur penawaran uang baik di masyarakat maupun di bank-bank komersial. Dalam menjalankan tugasnya ini, Bank Indonesia tidak secara langsung mengelolanya melainkan, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan atau instrumen sebagai senjata mengatur dan mengelola penawaran uang tersebut. Instrumen yang dikeluarkan selalu berkaitan mengenai kebijakan moneter. Mengingat Bank Indonesia sendiri adalah otoritas moneter sentral di Indonesia. Instrumen Bank Indonesia dalam penawaran uang dirumuskan apabila jumlah penawaran uang di masyarakat berlebih ataupun berkurang.
Dalam operasi moneter, terdapat 4 instrumen kebijakan moneter yang digunakan untuk menstabilkan penawaran uang. Keempat instrumen tersebut yaitu terdiri dari:
1.      Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Dimana dalam instrumen ini,kebijakan yang dikeluarkan oleh bank sentral bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan ataupun membeli surat berharga di Pasar Modal.
2.      Cadangan Minimum Kas (Reserve Requirement)
Instrumen cadangan minimum kas dilakukan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas dari Bank sentral untuk Bank Komersial. Bank Komersial atau bank umum, menerima uang dari masyarakat dalam bentuk deposito, giro, tabungan, sertifikat deposito serta jenis tabungan lainnya. Dari berbagai macam tabungan yang disimpan dalam bank komersil, terdapat persentase tertentu yang tidak boleh dipinjamkan.
3.      Diskonto (Rediscont Policy)
Instrumen diskonto atau sering disebut juga dengan politik diskonto yaitu bank indonesia mengurangi atau menambah jumlah uang beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Dimana apabila bank indonesia memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan atau seperti pengenaan pada gejala inflasi, maka bank indonesia mengeluarkan keputusan untuk menaikkan tingkat suku bunganya. Sehingga dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga tersebut akan merangsang seseorang untuk menabung.
4.      Dorongan Moral (Moral Suation)
Instrumen dalam dorongan moral ini lebih kepada bank indonesia memengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai macam pengumuman. Dimana bank indonesia melakukan pengumuman, siaran pers, pidato, maupun edaran yang ditujukan kepada bank-bank komersil dan para pelaku moneter. Hal tersebut berisikan tentang himbauan, ajakan, ataupun larangan untuk menahan pinjaman ataupun melepaskan pinjaman (simpanan).
Dari keempat instrumen kebijakan moneter diatas, salah satu instrumen yang kerap kali digunakan oleh bank indonesia adalah instrumen dalam menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga atau disebut dengan politik diskonto. Dalam instrumen ini, bank indonesia menggunakan tingkat suku bunga BI Rate dalam mempengaruhi stabilitas moneter. BI rate digunakan sebagai acuan untuk suku bunga pinjaman ataupun simpanan bagi bank komersial atau lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Berdasarkan laporan BI Rate pada tanggal 14 Agustus 2013, BI rate bergerak di angka 6.50% dan semakin meningkat hingga pada tanggal 21 April 2016 menjadi 6.75%. Hal ini terjadi peningkatan dalam suku bunga yang akan memengaruhi kepada kinerja perbankan atau pun pasar modal. Apabila BI rate bergerak ke arah yang lebih tinggi, maka tingkat bunga dalam perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dalam proses peminjaman dan simpanan juga akan meningkat. BI Rate tersebut bersifat sebagai acuan atau patokan yang dalam implementasinya dapat digunakan atau tidak oleh perbankan dalam menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunganya. Dalam penggunaan BI Rate, tidak ada unsur paksaan dalam penggunaannya karena BI Rate hanya bersifat sebagai acuan dalam tingkat suku bunga saja.
Dalam mengatur penawaran uang, salah satunya Bank Indonesia menggunakan BI Rate sebagai acuan dan BI Rate tersebut akan memberikan bunga bagi Sertifikat Bank Indonesia (dalam operasi moneternya). Misalkan apabila terjadi jumlah uang beredar di masyarakat yang berlebih dan bergejala inflasi, maka Bank Indonesia akan segera menaikkan BI Rate tersebut. Dengan adanya hal tersebut, maka dapat meningkatkan minat para bank-bank komersil untuk menaruh dana tabungan nasabahnya di Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) daripada menyalurkan dana tersebut sebagai kredit kepada para nasabahnya. Hasil yang diperoleh bank-bank komersil tersebut sangatlah menguntungkan. Namun, BI Rate sendiri dalam operasinya memiliki jangka waktu selama satu tahun. Sehingga, hasil yang akan diperoleh oleh Bank-bank Komersil tersebut dapat diperoleh dalam setahun. Semisal, BI Rate sedang bergerak di angka 6.75%. Apabila salah satu Bank komersil di Indonesia menaruh dananya sebesar 1 triliun di Bank Indonesia, maka pada tahun berikutnya dana yang diperoleh oleh Bank komersil tersebut sebesar 67,5 milyar.
Saat ini, bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan atau instrumen baru mengenai tingkat suku bunga. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penggunaan BI Seven Days Reserve Repo atau dikenal lebih akrab menjadi BI Seven Days Repo Rate.  BI Seven Days Repo Rate ini akan berlaku pada 19 Agustus 2016. BI Seven Days Repo Rate ini juga merupakan suatu acuan suku bunga yang memiliki jangka waktu hanya tujuh hari, dimana acuan sebelumnya yaitu BI Rate menggunakan jangka waktu selama satu tahun. Dengan jangka waktu yang semakin singkat, kebijakan BI Seven Days Repo Rate ini ditempuh guna memperdalam pasar keuangan Indonesia dan menyesuaikan dengan apa yang telah negara maju lakukan serta mempermudah investor di pasar keuangan. Mengingat bahwa investor di pasar keuangan sendiri sangat memerlukan referensi dalam likuiditas jangka waktu yang singkat. Dengan begitu, kinerja di pasar keuangan dan perbankan dalam kebijakan moneternya dapat bekerja efektif.
Penggunaan instrumen suku bunga yang baru ini bertujuan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat langsung di rasakan dampaknya kepada perbankan. Apabila suku bunga BI Seven Days Repo Ratenya turun, maka akan berefek pada suku bunga perbankan yang juga ikut turun. Kinerja BI Seven Repo Rate dirasa akan lebih efektif daripda BI Rate karena dengan jangka waktu yang singkat sesuai dengan situasi pasar keuangan. Namun, dalam pengimplementasiannya, baik BI Rate ataupun BI Seven Repo Rate akan sama-sama digunakan.
Baik BI Rate ataupun BI Seven Days Repo Rate sama-sama memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing dalam pengoperasian moneternya. Untuk jangka waktu yang singkat, peran kebijakan BI Seven Days Repo Rate mungkin akan dirasakan lebih menguntungkan karena emiten atau hasil yang didapatkan lebih cepat yaitu dalam waktu seminggu saja serta dirasa lebih efektif kerjanya karena sesuai dengan kondisi pasar keuangan. Sedangkan untuk BI Rate, hasilnya dapat diperoleh setelah satu tahun menaruh dananya di Bank Indonesia. Apabila BI Seven Days Repo Rate telah berlaku, maka akan timbul prasangka bahwa BI telah menurunkan suku bunga acuannya. Sehingga bank-bank komersil akan menurunkan bunga deposito serta kreditnya. Namun pada kenyataannya suku bunga bank indonesia masih tetap berjalan pada angka yang sama yaitu pada angka 6.75% dan BI tidak akan menurunkan atau menaikkan suku bunganya kecuali terdapat kebijakan BI untuk menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunganya. Oleh karena hal tersebut, kebijakan yang paling efektif tergantung pada sisi investor itu sendiri. Apakah investor (Bank-bank komersil) tersebut lebih merasakan keuntungan yang menjanjikan dalam waktu yang singkat yaitu tujuh hari ataupun dalam jangka waktu yang panjang atau setahun?.


0 komentar:

Posting Komentar