Reaksi Repo Rate terhadap Suku
Bunga Bank
Salah satu tugas dari Bank Sentral
Indonesia yaitu untuk mengatur penawaran uang baik di masyarakat maupun di
bank-bank komersial. Dalam menjalankan tugasnya ini, Bank Indonesia tidak
secara langsung mengelolanya melainkan, Bank Indonesia mengeluarkan
kebijakan-kebijakan atau instrumen sebagai senjata mengatur dan mengelola
penawaran uang tersebut. Instrumen yang dikeluarkan selalu berkaitan mengenai
kebijakan moneter. Mengingat Bank Indonesia sendiri adalah otoritas moneter
sentral di Indonesia. Instrumen Bank Indonesia dalam penawaran uang dirumuskan
apabila jumlah penawaran uang di masyarakat berlebih ataupun berkurang.
Dalam operasi moneter,
terdapat 4 instrumen kebijakan moneter yang digunakan untuk menstabilkan
penawaran uang. Keempat instrumen tersebut yaitu terdiri dari:
1.
Operasi
Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Dimana dalam instrumen ini,kebijakan yang dikeluarkan
oleh bank sentral bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar.
Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
ataupun membeli surat berharga di Pasar Modal.
2.
Cadangan
Minimum Kas (Reserve Requirement)
Instrumen cadangan minimum kas dilakukan untuk
menaikkan atau menurunkan cadangan kas dari Bank sentral untuk Bank Komersial.
Bank Komersial atau bank umum, menerima uang dari masyarakat dalam bentuk
deposito, giro, tabungan, sertifikat deposito serta jenis tabungan lainnya.
Dari berbagai macam tabungan yang disimpan dalam bank komersil, terdapat persentase
tertentu yang tidak boleh dipinjamkan.
3.
Diskonto
(Rediscont Policy)
Instrumen diskonto atau sering disebut juga dengan
politik diskonto yaitu bank indonesia mengurangi atau menambah jumlah uang
beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Dimana apabila bank indonesia
memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan atau seperti
pengenaan pada gejala inflasi, maka bank indonesia mengeluarkan keputusan untuk
menaikkan tingkat suku bunganya. Sehingga dengan adanya kenaikan tingkat suku
bunga tersebut akan merangsang seseorang untuk menabung.
4.
Dorongan
Moral (Moral Suation)
Instrumen dalam dorongan moral ini lebih kepada bank
indonesia memengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai macam pengumuman.
Dimana bank indonesia melakukan pengumuman, siaran pers, pidato, maupun edaran
yang ditujukan kepada bank-bank komersil dan para pelaku moneter. Hal tersebut
berisikan tentang himbauan, ajakan, ataupun larangan untuk menahan pinjaman
ataupun melepaskan pinjaman (simpanan).
Dari keempat instrumen
kebijakan moneter diatas, salah satu instrumen yang kerap kali digunakan oleh
bank indonesia adalah instrumen dalam menaikkan atau menurunkan tingkat suku
bunga atau disebut dengan politik diskonto. Dalam instrumen ini, bank indonesia
menggunakan tingkat suku bunga BI Rate dalam mempengaruhi stabilitas moneter.
BI rate digunakan sebagai acuan untuk suku bunga pinjaman ataupun simpanan bagi
bank komersial atau lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Berdasarkan laporan BI Rate
pada tanggal 14 Agustus 2013, BI rate bergerak di angka 6.50% dan semakin
meningkat hingga pada tanggal 21 April 2016 menjadi 6.75%. Hal ini terjadi
peningkatan dalam suku bunga yang akan memengaruhi kepada kinerja perbankan
atau pun pasar modal. Apabila BI rate bergerak ke arah yang lebih tinggi, maka
tingkat bunga dalam perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dalam proses
peminjaman dan simpanan juga akan meningkat. BI Rate tersebut bersifat sebagai
acuan atau patokan yang dalam implementasinya dapat digunakan atau tidak oleh
perbankan dalam menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunganya. Dalam
penggunaan BI Rate, tidak ada unsur paksaan dalam penggunaannya karena BI Rate
hanya bersifat sebagai acuan dalam tingkat suku bunga saja.
Dalam mengatur penawaran uang,
salah satunya Bank Indonesia menggunakan BI Rate sebagai acuan dan BI Rate
tersebut akan memberikan bunga bagi Sertifikat Bank Indonesia (dalam operasi
moneternya). Misalkan apabila terjadi jumlah uang beredar di masyarakat yang
berlebih dan bergejala inflasi, maka Bank Indonesia akan segera menaikkan BI
Rate tersebut. Dengan adanya hal tersebut, maka dapat meningkatkan minat para
bank-bank komersil untuk menaruh dana tabungan nasabahnya di Bank Indonesia
dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) daripada menyalurkan dana tersebut
sebagai kredit kepada para nasabahnya. Hasil yang diperoleh bank-bank komersil
tersebut sangatlah menguntungkan. Namun, BI Rate sendiri dalam operasinya
memiliki jangka waktu selama satu tahun. Sehingga, hasil yang akan diperoleh
oleh Bank-bank Komersil tersebut dapat diperoleh dalam setahun. Semisal, BI
Rate sedang bergerak di angka 6.75%. Apabila salah satu Bank komersil di
Indonesia menaruh dananya sebesar 1 triliun di Bank Indonesia, maka pada tahun
berikutnya dana yang diperoleh oleh Bank komersil tersebut sebesar 67,5 milyar.
Saat ini, bank Indonesia telah
mengeluarkan kebijakan atau instrumen baru mengenai tingkat suku bunga. Bank
Indonesia mengeluarkan kebijakan penggunaan BI Seven Days Reserve Repo atau
dikenal lebih akrab menjadi BI Seven Days Repo Rate. BI Seven Days Repo Rate ini akan berlaku pada
19 Agustus 2016. BI Seven Days Repo Rate ini juga merupakan suatu acuan suku
bunga yang memiliki jangka waktu hanya tujuh hari, dimana acuan sebelumnya
yaitu BI Rate menggunakan jangka waktu selama satu tahun. Dengan jangka waktu
yang semakin singkat, kebijakan BI Seven Days Repo Rate ini ditempuh guna
memperdalam pasar keuangan Indonesia dan menyesuaikan dengan apa yang telah
negara maju lakukan serta mempermudah investor di pasar keuangan. Mengingat
bahwa investor di pasar keuangan sendiri sangat memerlukan referensi dalam
likuiditas jangka waktu yang singkat. Dengan begitu, kinerja di pasar keuangan
dan perbankan dalam kebijakan moneternya dapat bekerja efektif.
Penggunaan instrumen suku
bunga yang baru ini bertujuan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat langsung di
rasakan dampaknya kepada perbankan. Apabila suku bunga BI Seven Days Repo
Ratenya turun, maka akan berefek pada suku bunga perbankan yang juga ikut
turun. Kinerja BI Seven Repo Rate dirasa akan lebih efektif daripda BI Rate
karena dengan jangka waktu yang singkat sesuai dengan situasi pasar keuangan.
Namun, dalam pengimplementasiannya, baik BI Rate ataupun BI Seven Repo Rate
akan sama-sama digunakan.
Baik BI Rate ataupun BI Seven
Days Repo Rate sama-sama memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing dalam
pengoperasian moneternya. Untuk jangka waktu yang singkat, peran kebijakan BI
Seven Days Repo Rate mungkin akan dirasakan lebih menguntungkan karena emiten
atau hasil yang didapatkan lebih cepat yaitu dalam waktu seminggu saja serta
dirasa lebih efektif kerjanya karena sesuai dengan kondisi pasar keuangan.
Sedangkan untuk BI Rate, hasilnya dapat diperoleh setelah satu tahun menaruh
dananya di Bank Indonesia. Apabila BI Seven Days Repo Rate telah berlaku, maka
akan timbul prasangka bahwa BI telah menurunkan suku bunga acuannya. Sehingga
bank-bank komersil akan menurunkan bunga deposito serta kreditnya. Namun pada
kenyataannya suku bunga bank indonesia masih tetap berjalan pada angka yang
sama yaitu pada angka 6.75% dan BI tidak akan menurunkan atau menaikkan suku
bunganya kecuali terdapat kebijakan BI untuk menaikkan atau menurunkan tingkat
suku bunganya. Oleh karena hal tersebut, kebijakan yang paling efektif
tergantung pada sisi investor itu sendiri. Apakah investor (Bank-bank komersil)
tersebut lebih merasakan keuntungan yang menjanjikan dalam waktu yang singkat
yaitu tujuh hari ataupun dalam jangka waktu yang panjang atau setahun?.
0 komentar:
Posting Komentar