Pengembangan UMKMK melalui Dana KUR
Koperasi merupakan organisasi yang dibentuk dari
sekumpulan orang yang ingin mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan taraf
hidup. Koperasi mempunyai pengaruh yang besar terhadap perekonomian sehingga
keberhasilan koperasi secara tidak langsung dapat sebagai penggerak
perekonomian. Oleh karena itu koperasi juga disebut soko guru perekonomian.
Perkembangan koperasi di indonesia sangat di dukung oleh pemerintah, hal ini
tercermin dengan adanya bantuan berupa program KUR yang di tujukan terhadap
Unit Menengah Kecil Mikro dan Koperasi. Dana KUR ini mendapat respon positif
dari pelaku UMKM dan Koperasi hal ini dapat di lihat dari antusias UMKM dan Koperasi
yang semakin meningkat. Dalam menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat perlu adanya
kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang bersangkutan baik dari pihak yang
mencanangkan program tersebut (pemerintah) dengan pihak yang melaksanakan
program tersebut baik dari pihak perbankan (debitur) maupun pihak produsen / UMKM dan Koperasi (kreditur).
Kementrian koperasi dan usaha kecil menengah berusaha supaya koperasi simpan
pinjam juga dapat menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar program
tersebut mengalami percepatan dan perluasan jaringan dalam penyaluran terutama di pelosok-pelosok.
Tindakan
yang dilakukan oleh bupati di NTB dan Kalimantan Tengah dapat di jadikan
sebagai contoh bagi bupati dan wali kota lainnya karena upaya dari bupati dan
wali kota di NTB dan Kalimantan Tengah tersebut dalam melimpahkan kewenangan
menerbitkan izin usaha mikro dan kecil kepada camat sehingga para pelaku usaha
mikro dan kecil mudah dalam mendapatkan serta mengurusi surat izin usaha.
Kemenkop
dan UKM merombak kembali data koperasi di indonesia. Mereka mendata kembali
antara koperasi yang masih aktif dengan koperasi yang sudah tidak beroperasi
lagi. Koperasi yang masih aktif akan diberi dana KUR untuk disalurkan terhadap
masyarakat,tetapi untuk koperasi yang sudah tidak beroperasi akan langsung di
hapus dari basic data Kemenkop dan UKM.
Kemenkop berusaha untuk mengupayakan koperasi
simpan pinjam agar mendapatkan hak untuk ikut campur dalam menyalurkan dana
KUR. Tetapi sebelum memberikan tanggung jawab kepada koperasi, koperasi simpan
pinjam harus memenuhi beberapa syarat agar dia layak untuk ikut andil dalam
menyalurkan dana KUR salah satunya jika di lihat dari segi finansial, koperasi
simpan pinjam harus mempunyai finansial yang sehat dan berkinerja dengan baik.
Perlu diketahui jika koperasi simpan pinjam
menyalurkan dana KUR hanya untuk anggotanya saja bukan kepada calon anggota.
Dikarenakan koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dan
perlu dipertimbangkan lagi kemampuan koperasi dalam menyalurkan dana KUR perlu
di pertanyakan sejauh mana koperasi simpan pinjam tersebut dapat menyalurkan
kredit? hal ini disebabkan dana yang digunakan hanya dipakai oleh anggota
koperasi sehingga pengelolaan dana tersebut kurang efisien.
Menurut saya, koperasi juga harus ikut
berkecimpung dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat, karena semakin besar
cangkupan KUR maka akan semakin besar pula kemungkinan pendapatan ekonomi
rakyat yang akhirnya akan mencapai kesejahteraan masyarakat. Tetapi dalam segi cakupan koperasi perlu
berbenah diri,mereka harus menyalurkan dana bukan hanya kepada anggotanya saja
tetapi juga kepada yang bukan anggotanya. Hal ini berkaitan dengan tujuan
koperasi yang ingin mensejahterakan anggotanya secara khusus dan
mensejahterakan masyarakat secara umum.
Dalam menyalurkan dana KUR sudah ada dua koperasi
simpan pinjam yang menerapkannya, antara
lain yang berada di wilayah pasuruan dan pekalongan. Pada tahun 2016 ini
pemerintah berharap untuk lebih banyak lagi koperasi simpan pinjam yang dapat
menyalurkan Kredit Usaha Rakyat, agar penyaluran KUR dapat lebih besar dan
cangkupannya lebih luas.
0 komentar:
Posting Komentar