Blogroll

Jumat, 17 Juni 2016

Pengembangan UMKMK melalui Dana KUR



 Pengembangan UMKMK melalui Dana KUR
Koperasi merupakan organisasi yang dibentuk dari sekumpulan orang yang ingin mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup. Koperasi mempunyai pengaruh yang besar terhadap perekonomian sehingga keberhasilan koperasi secara tidak langsung dapat sebagai penggerak perekonomian. Oleh karena itu koperasi juga disebut soko guru perekonomian. Perkembangan koperasi di indonesia sangat di dukung oleh pemerintah, hal ini tercermin dengan adanya bantuan berupa program KUR yang di tujukan terhadap Unit Menengah Kecil Mikro dan Koperasi. Dana KUR ini mendapat respon positif dari pelaku UMKM dan Koperasi hal ini dapat di lihat dari antusias UMKM dan Koperasi yang semakin meningkat. Dalam menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang bersangkutan baik dari pihak yang mencanangkan program tersebut (pemerintah) dengan pihak yang melaksanakan program tersebut baik dari pihak perbankan (debitur) maupun pihak  produsen / UMKM dan Koperasi (kreditur). Kementrian koperasi dan usaha kecil menengah berusaha supaya koperasi simpan pinjam juga dapat menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar program tersebut mengalami percepatan dan perluasan jaringan  dalam penyaluran terutama di pelosok-pelosok.
Tindakan yang dilakukan oleh bupati di NTB dan Kalimantan Tengah dapat di jadikan sebagai contoh bagi bupati dan wali kota lainnya karena upaya dari bupati dan wali kota di NTB dan Kalimantan Tengah tersebut dalam melimpahkan kewenangan menerbitkan izin usaha mikro dan kecil kepada camat sehingga para pelaku usaha mikro dan kecil mudah dalam mendapatkan serta mengurusi surat izin usaha.
Kemenkop dan UKM merombak kembali data koperasi di indonesia. Mereka mendata kembali antara koperasi yang masih aktif dengan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi. Koperasi yang masih aktif akan diberi dana KUR untuk disalurkan terhadap masyarakat,tetapi untuk koperasi yang sudah tidak beroperasi akan langsung di hapus dari basic data Kemenkop dan UKM.
Kemenkop berusaha untuk mengupayakan koperasi simpan pinjam agar mendapatkan hak untuk ikut campur dalam menyalurkan dana KUR. Tetapi sebelum memberikan tanggung jawab kepada koperasi, koperasi simpan pinjam harus memenuhi beberapa syarat agar dia layak untuk ikut andil dalam menyalurkan dana KUR salah satunya jika di lihat dari segi finansial, koperasi simpan pinjam harus mempunyai finansial yang sehat dan berkinerja dengan baik.
Perlu diketahui jika koperasi simpan pinjam menyalurkan dana KUR hanya untuk anggotanya saja bukan kepada calon anggota. Dikarenakan koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dan perlu dipertimbangkan lagi kemampuan koperasi dalam menyalurkan dana KUR perlu di pertanyakan sejauh mana koperasi simpan pinjam tersebut dapat menyalurkan kredit? hal ini disebabkan dana yang digunakan hanya dipakai oleh anggota koperasi sehingga pengelolaan dana tersebut kurang efisien.
Menurut saya, koperasi juga harus ikut berkecimpung dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat, karena semakin besar cangkupan KUR maka akan semakin besar pula kemungkinan pendapatan ekonomi rakyat yang akhirnya akan mencapai kesejahteraan masyarakat.  Tetapi dalam segi cakupan koperasi perlu berbenah diri,mereka harus menyalurkan dana bukan hanya kepada anggotanya saja tetapi juga kepada yang bukan anggotanya. Hal ini berkaitan dengan tujuan koperasi yang ingin mensejahterakan anggotanya secara khusus dan mensejahterakan masyarakat secara umum.
Dalam menyalurkan dana KUR sudah ada dua koperasi simpan pinjam yang  menerapkannya, antara lain yang berada di wilayah pasuruan dan pekalongan. Pada tahun 2016 ini pemerintah berharap untuk lebih banyak lagi koperasi simpan pinjam yang dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat, agar penyaluran KUR dapat lebih besar dan cangkupannya lebih luas.

0 komentar:

Posting Komentar