Keuangan Syariah di Indonesia ? Efektifkah ?
Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengungkapkan kinerja industri keuangan syariah terutama industri perbankan
syariah masih rendah dengan pangsa pasar (market share) baru 4,78% sampai akhir
2015. Angka itu tidak memenuhi target 5% seperti yang direncanakan OJK tahun
lalu, bahkan pencapainnya menurun ketimbang 2014 tahun mencapai 4,89%.
OJK akan menyosialisasikan berbagai program dan produk
syariah di berbagai kota di Indonesia. Pembukaan Keuangan Syariah Fair akan
diikuti 36 perusahaan keuangan syariah, yakni 16 perbankan syariah, 10 industri
pasar modal syariah, dan 10 industri keuangan nonbank (IKBN) syariah . Dari
sisi IKBN syariah, pangsa pasarnya pun tidak jauh lebih baik daripada perbankan
syariah. Sepanjang 2015, pangsa pasar hanya mencapai 3,9%, meningkat tipis dari
2014 yang mencapi 3,8%
Menurut pendapat saya, perkembangan keuangan syariah
di Indonesia sangatlah lambat. Yang terlihat dari penurunan dari pangsa pasar
dari tahun 2014 menjadi 4,78% sampai akhir tahun 2015. Padahal jika dilihat
dari jumlah penduduk indonesia saat ini, hampir 80% mayoritas beragama Islam.
Akan tetapi masyarakat Indonesia masih lebih tetap percaya ke Bank Konvesional
dibanding di Perbankan Syariah.
Menurut Wikipedia, Perbankan syariah atau perbankan
islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaanya berdasarkan hukum islam.
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori ter;arang
(haram).
Dan menurut saya, bank konvesional sangat berbeda
sekali memang dengan bank syariah. Kalau bank konvesional tidak menjamin kalau
tidak ada riba, dikarenakan di bank konvesional dikenal dengan namanya bunga
tabungan. Bunga tabungan inilah yang dipermasalahkan karena merupakan termasuk
riba dan itu hukumnya adalah haram.
Jika kita hubungan dengan adanya bonus demografi yang
terjadi di Indonesia. Bonus demografi adalah pertambahan penduduk di suatu
negara sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif (rentang usia
15-64 tahun) dalam evolusi kependudukan yang dialaminya (BKKBN) Dengan adanya
bonus demografi maka kebutuhan penduduk untuk menabung dan berivestasi serta
terhadap layanan jasa keuangan semakin beragam sehingga peluang industri
perbankan di indonesia menjadi meningkat.
Menurut
Bank Dunia pada Juni tahun 2011, kelas menengah di Indonesia tumbuh dengan
sangat cepat, yaitu 7 juta orang setiap tahun. Bank Dunia juga menyatakan, pada
tahun 2014 tercatat hanya 36,1% dari orang dewasa yang produktif di Indonesia
yang memiliki account di lembaga keuangan formal. Jadi sebagian besar
masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses pada layanan jasa keuangan
formal, sehingga peluang tumbuhnya keuangan berbasis syariah masih sangat
terbuka luas.
Dalam
Arsitektur perbankan di Indonesia (API) dijelaskan bahwa sistem perbankan
syariah di Indonesia menggunkan kerangka dual-banking
system atau sistem perbankan ganda. Sistem ini terdiri dari dua alternatif
jasa perbankan, yaitu dengan sistem perbankan syariah dan sistem perbankan
konvesional. Menurut saya sistem ini sangat mendukung untuk meningkatkan
kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor yang ada di perekonomian nasional
khususnya yang berada di Indonesia.
Pengembangan
perbankan syariah oleh Bank Indonesia di arahkan untuk emmberikan kemashalatan
terbesar bagi masyarakat dan memberikan kntribusi secara optimal bagi
perekonomian nasional. Sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank
Indoensia yaitu perbankan syariah yang modern, yang memiliki sifat universal,
terbuka bagi seluruh masyrakat Indonesia tanpa membedakan apapun. Sehingga
sistem perbankan syariah akan menghadirkan konsep yang bijaksana, dalam konteks
permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan tetap memperhatikan
kondisi sosial-kultural.
Menurut
preseptif saya, cara operasional sistem perbankan syariah ini berdasarkan
prinsip bagi hasil, yang merupakan alternatif sistem perbankan yang bercirikan
saling menguntungkan untuk nasabah dan bank. Menurut saya, Sistem syariah ini
sangat menunjukkan aspek keadilan dalam bertransaksi dan menghindari kegiatan
transaski keuangan yang spekulaif. Sistem syariah ini mengedepankan etika
kegiatan investasi yang berisi nilai nilai kebersamaan dalam kegaitan produksi.
Walaupun
Bank Syariah sangat berbeda dengan bank konvesionak, akan tetapi bank syariah
memiliki tujuan yangs ama seperti perbankan konvesional, yaitu agar lembaga
perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan
dana, membiayai kegiatan usaha masyarakat, atau kegiatan lainnya yang sesuia.
Hanya saja yang membedakan disini, bank syariah menggunakan prinsio hukum islam
yang melarang unsur-unsur seperti perniagaan, bunga, perjudian atau spekulasi,
dan ketidakjelasan atau manipulatif.
Sedangkan
disini bank konvesional masih melakukan ivestasi yang bukan menurut hukum
islam, termasuk didalamnya menggunakan suku bunga, masih berorientasi dengan
keuntungan yang banyak, istilahnya disebut dengan kreditur dan debitur untuk
nasabah.
Menurut
wikipedia, Produk-produk di perbankan syariah pun beraneka ragam seperti : (1)
Al-Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. (2) Deposito Mudharabah, yaitu nasabah
menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang
tertentu. Sedangkan konsep bagi hasil pun beranekaragam bentuknya yakni
: (1) Al-Musyarakah (join venture), konsep ini diterapkan pada model
partnershi, keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati
sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki
masing-masing pihak. (2) Al-mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal
dengan pengusaha. (3) Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi
nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil
dari hasil panen. (4) Al-Musaah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari
muzara’ah, dimana nasabah hanya bertanggung jawab atas penyiramaan dan
pemeliharaan.
Tapi
anehnya di Indonesia. Sebagai sebuah negara yang perekonomiannya terbuka yang
tidak luput dari dinamikan pasar keuangan global. Indonesia pernah terkena
imbas dari krisis keuangan yang berawal dari Amerika Serikat, dan hal ini pula
menerpa negara-negara loainnya, dan kemudia meluas menjdi krisis ekonomi secara
global yang dirasakan semenjak kedua tahun 2008.
Dalam
hal ini, perbankan syariah yang masih di arahkan kepada aktifitas perekonomian
domestik, sehingga belum memiliki integrasi yang tinggi dengan sistem keuangan
global dan belum memiliki transaksi yang tinggi ini merupakan dua faktor yang
dinilai telah “menyelamatkan” bank syariah dari dampak langsung dari guncangan
krisis keuangan global. Terbukti, selama 2 bulan pertaa di tahun 2009 jaringan
pelanan bank syariah mengalami penambahan sebanyak 45 kantor. Secara geografis,
penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau
masyarakat di lebih dari 89 kabupate/kota di 33 propinsi. Industri perbankan
syariah juga menunjukan ketangguhannya sebagai salah satu pilar penyokong stabilitas
sistem keuangan nasional. Dengan tercermin dari kinerja pertumbuhan industri
yang rata-rata 46.32% dalam lima tahun terakhir.
Tetapi
anehnya di Indoensia laju pertumbuhan
perbankan syariah makin tahun malah semakin menurun dari pangsa pasar. Padahal
jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat dunia
(global) maka tidak diragukan lagi. Menurut data yang ada, aset lembaga keuangan syariah di global
diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih 15 persen
per tahun. Di Indonesia, volume perbankan syariah selama lima terakhir ini
rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tapi walaupun seperti itu, perbankan
syariah di Indonesia masih tertinggal di belakang malaysia.
Hal
ini yang perlu dipertanyakan ? mengapa indonesia yang penduduknya mayoritas
muslim dan penduduknya lebih banyak dari malaysia. Tapi pertumbuhan industri
perbankan syariah di Indonesia masih lambat pertumbuhannya. Jika dilihat dari aspek bisnis dan ekonomi,
ini merupakan suatu terobosan terbesar karena penduduk indonesia 80% mayoritas
beragama islam dan seharusnya bisnis perbankan syariah di indonesia sangatlah
potensial. Perbankan syariah juga memiliki ketangguhan yang bisa terselamatkan
dari guncanagan sistem keuangan global.
Oleh
sebab itu, sebaiknya pemerintah mempercepat perkembngan lembaga keuangan
syariah agar dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan potensi ekonomi,
dengan mengedepankan perkembangan ekonomi dan keuangan berbasis yariah di
berbagai sektor, seperti perdagangan, perbankan, investasi, wirausaha,
asuransi, saham, dans ektir pembangunan lainnya.
Sosialisasi
mengenai kesadaran masyarakat indonesia untuk mengunakan usaha lembaga keuangan
syariah perlu ditingkatkan kembali, yang tentu saja harus diikuti dengan peningkatan
kualitas jasa lembaga keuangan syariah dan kemudahan akses keuangan bagi
masyarakat luas di seluruh Indonesia. Apabila semua potensi ekonomi berbasis
keuangan syariah telah ada dan terus dikembangkan dari tahun ke tahun, maka
bisa jadi kedepannya bangsa Indonesia bisa akan menjadi suatu pusat
perkembangan atau percontohan keuangan lembaga syarriah di tingkat ASEAN atau
dunia (global)
Dengan
adanya slogan khas perbankan syariah sebagai “lebih dari sekedar bank” yaitu
sebuah perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam
serta didukung pula oleh skema keuangan yang lebih bervariasi dari pada bank
konvesional, maka diyakini di masa-masa yang akan datang akan semakin tinggi
minat masyarakat Indonesia untung menggunakan keuangan bank syariah. Dan pada
saatnya akan meningkatkan siginifikansi peran dari bank syariah untuk mendukung
sistem keuangan nasional, dan secara bersama-sama secara sinergis dengan bank
konvesional dalan kerangkan Dual Banking
System.
0 komentar:
Posting Komentar