Blogroll

Jumat, 10 Juni 2016

Keuangan Syariah di Indonesia ? Efektifkah ?

Keuangan Syariah di Indonesia ? Efektifkah ?

Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kinerja industri keuangan syariah terutama industri perbankan syariah masih rendah dengan pangsa pasar (market share) baru 4,78% sampai akhir 2015. Angka itu tidak memenuhi target 5% seperti yang direncanakan OJK tahun lalu, bahkan pencapainnya menurun ketimbang 2014 tahun mencapai 4,89%.
OJK akan menyosialisasikan berbagai program dan produk syariah di berbagai kota di Indonesia. Pembukaan Keuangan Syariah Fair akan diikuti 36 perusahaan keuangan syariah, yakni 16 perbankan syariah, 10 industri pasar modal syariah, dan 10 industri keuangan nonbank (IKBN) syariah . Dari sisi IKBN syariah, pangsa pasarnya pun tidak jauh lebih baik daripada perbankan syariah. Sepanjang 2015, pangsa pasar hanya mencapai 3,9%, meningkat tipis dari 2014 yang mencapi 3,8%
Menurut pendapat saya, perkembangan keuangan syariah di Indonesia sangatlah lambat. Yang terlihat dari penurunan dari pangsa pasar dari tahun 2014 menjadi 4,78% sampai akhir tahun 2015. Padahal jika dilihat dari jumlah penduduk indonesia saat ini, hampir 80% mayoritas beragama Islam. Akan tetapi masyarakat Indonesia masih lebih tetap percaya ke Bank Konvesional dibanding di Perbankan Syariah.
Menurut Wikipedia, Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaanya berdasarkan hukum islam. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori ter;arang (haram).
Dan menurut saya, bank konvesional sangat berbeda sekali memang dengan bank syariah. Kalau bank konvesional tidak menjamin kalau tidak ada riba, dikarenakan di bank konvesional dikenal dengan namanya bunga tabungan. Bunga tabungan inilah yang dipermasalahkan karena merupakan termasuk riba dan itu hukumnya adalah haram.
Jika kita hubungan dengan adanya bonus demografi yang terjadi di Indonesia. Bonus demografi adalah pertambahan penduduk di suatu negara sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif (rentang usia 15-64 tahun) dalam evolusi kependudukan yang dialaminya (BKKBN) Dengan adanya bonus demografi maka kebutuhan penduduk untuk menabung dan berivestasi serta terhadap layanan jasa keuangan semakin beragam sehingga peluang industri perbankan di indonesia menjadi meningkat.
Menurut Bank Dunia pada Juni tahun 2011, kelas menengah di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, yaitu 7 juta orang setiap tahun. Bank Dunia juga menyatakan, pada tahun 2014 tercatat hanya 36,1% dari orang dewasa yang produktif di Indonesia yang memiliki account di lembaga keuangan formal. Jadi sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses pada layanan jasa keuangan formal, sehingga peluang tumbuhnya keuangan berbasis syariah masih sangat terbuka luas.
Dalam Arsitektur perbankan di Indonesia (API) dijelaskan bahwa sistem perbankan syariah di Indonesia menggunkan kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda. Sistem ini terdiri dari dua alternatif jasa perbankan, yaitu dengan sistem perbankan syariah dan sistem perbankan konvesional. Menurut saya sistem ini sangat mendukung untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor yang ada di perekonomian nasional khususnya yang berada di Indonesia.
Pengembangan perbankan syariah oleh Bank Indonesia di arahkan untuk emmberikan kemashalatan terbesar bagi masyarakat dan memberikan kntribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indoensia yaitu perbankan syariah yang modern, yang memiliki sifat universal, terbuka bagi seluruh masyrakat Indonesia tanpa membedakan apapun. Sehingga sistem perbankan syariah akan menghadirkan konsep yang bijaksana, dalam konteks permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan tetap memperhatikan kondisi sosial-kultural.
Menurut preseptif saya, cara operasional sistem perbankan syariah ini berdasarkan prinsip bagi hasil, yang merupakan alternatif sistem perbankan yang bercirikan saling menguntungkan untuk nasabah dan bank. Menurut saya, Sistem syariah ini sangat menunjukkan aspek keadilan dalam bertransaksi dan menghindari kegiatan transaski keuangan yang spekulaif. Sistem syariah ini mengedepankan etika kegiatan investasi yang berisi nilai nilai kebersamaan dalam kegaitan produksi.
Walaupun Bank Syariah sangat berbeda dengan bank konvesionak, akan tetapi bank syariah memiliki tujuan yangs ama seperti perbankan konvesional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha masyarakat, atau kegiatan lainnya yang sesuia. Hanya saja yang membedakan disini, bank syariah menggunakan prinsio hukum islam yang melarang unsur-unsur seperti perniagaan, bunga, perjudian atau spekulasi, dan ketidakjelasan atau manipulatif.
Sedangkan disini bank konvesional masih melakukan ivestasi yang bukan menurut hukum islam, termasuk didalamnya menggunakan suku bunga, masih berorientasi dengan keuntungan yang banyak, istilahnya disebut dengan kreditur dan debitur untuk nasabah.
Menurut wikipedia, Produk-produk di perbankan syariah pun beraneka ragam seperti : (1) Al-Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. (2) Deposito Mudharabah, yaitu nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang  tertentu. Sedangkan konsep bagi hasil pun beranekaragam bentuknya yakni : (1) Al-Musyarakah (join venture), konsep ini diterapkan pada model partnershi, keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. (2) Al-mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. (3) Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen. (4) Al-Musaah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara’ah, dimana nasabah hanya bertanggung jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan.
Tapi anehnya di Indonesia. Sebagai sebuah negara yang perekonomiannya terbuka yang tidak luput dari dinamikan pasar keuangan global. Indonesia pernah terkena imbas dari krisis keuangan yang berawal dari Amerika Serikat, dan hal ini pula menerpa negara-negara loainnya, dan kemudia meluas menjdi krisis ekonomi secara global yang dirasakan semenjak kedua tahun 2008.
Dalam hal ini, perbankan syariah yang masih di arahkan kepada aktifitas perekonomian domestik, sehingga belum memiliki integrasi yang tinggi dengan sistem keuangan global dan belum memiliki transaksi yang tinggi ini merupakan dua faktor yang dinilai telah “menyelamatkan” bank syariah dari dampak langsung dari guncangan krisis keuangan global. Terbukti, selama 2 bulan pertaa di tahun 2009 jaringan pelanan bank syariah mengalami penambahan sebanyak 45 kantor. Secara geografis, penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat di lebih dari 89 kabupate/kota di 33 propinsi. Industri perbankan syariah juga menunjukan ketangguhannya sebagai salah satu pilar penyokong stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan tercermin dari kinerja pertumbuhan industri yang rata-rata 46.32% dalam lima tahun terakhir.
Tetapi anehnya di Indoensia  laju pertumbuhan perbankan syariah makin tahun malah semakin menurun dari pangsa pasar. Padahal jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat dunia (global) maka tidak diragukan lagi. Menurut data yang ada, aset  lembaga keuangan syariah di global diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume perbankan syariah selama lima terakhir ini rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tapi walaupun seperti itu, perbankan syariah di Indonesia masih tertinggal di belakang malaysia.
Hal ini yang perlu dipertanyakan ? mengapa indonesia yang penduduknya mayoritas muslim dan penduduknya lebih banyak dari malaysia. Tapi pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia masih lambat pertumbuhannya.  Jika dilihat dari aspek bisnis dan ekonomi, ini merupakan suatu terobosan terbesar karena penduduk indonesia 80% mayoritas beragama islam dan seharusnya bisnis perbankan syariah di indonesia sangatlah potensial. Perbankan syariah juga memiliki ketangguhan yang bisa terselamatkan dari guncanagan sistem keuangan global.  
Oleh sebab itu, sebaiknya pemerintah mempercepat perkembngan lembaga keuangan syariah agar dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan potensi ekonomi, dengan mengedepankan perkembangan ekonomi dan keuangan berbasis yariah di berbagai sektor, seperti perdagangan, perbankan, investasi, wirausaha, asuransi, saham, dans ektir pembangunan lainnya.
Sosialisasi mengenai kesadaran masyarakat indonesia untuk mengunakan usaha lembaga keuangan syariah perlu ditingkatkan kembali, yang tentu saja harus diikuti dengan peningkatan kualitas jasa lembaga keuangan syariah dan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat luas di seluruh Indonesia. Apabila semua potensi ekonomi berbasis keuangan syariah telah ada dan terus dikembangkan dari tahun ke tahun, maka bisa jadi kedepannya bangsa Indonesia bisa akan menjadi suatu pusat perkembangan atau percontohan keuangan lembaga syarriah di tingkat ASEAN atau dunia (global)
Dengan adanya slogan khas perbankan syariah sebagai “lebih dari sekedar bank” yaitu sebuah perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung pula oleh skema keuangan yang lebih bervariasi dari pada bank konvesional, maka diyakini di masa-masa yang akan datang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untung menggunakan keuangan bank syariah. Dan pada saatnya akan meningkatkan siginifikansi peran dari bank syariah untuk mendukung sistem keuangan nasional, dan secara bersama-sama secara sinergis dengan bank konvesional dalan kerangkan Dual Banking System.



0 komentar:

Posting Komentar