Sebelumnya,
sudah sejak tahun 2005 Bank Indonesia menamakan suku bunga acuan dengan sebutan
BI rate. BI rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
dalam kurun waktu 12 bulan. Suku bunga acuan saat ini adalah 6,75%. Baru – baru
ini, Bank Indonesia mengumumkan adanya perubahan BI rate menjadi BI 7-Days Repo
Rate. Nama baru suku bunga acuan ini akan diberlakukan pada tanggal 19 Agustus
2016. Adanya sebutan baru untuk suku bunga ini bukan berarti menghapus BI rate,
tetapi BI 7-Days Repo Rate ini hanya untuk pemberlakuan tingkat suku bunga
acuan dalam periode 7 hari. Tingkat suku bunga yang ditetapkan dalam BI 7-Days
Repo Rate ini sebesar 5,5% per-minggu.
Mengapa Ada BI 7-Days Repo Rate?
Pada
situasi perbankan sedang mengalami over
liquidity, perbankan akan cenderung menyimpan uangnya ke BI. Hal itu
dikarenakan ekspektasi kedepan bahwa dana yang diendapkan ke BI akan bertambah
seiring dengan adanya bunga. Dampak yang di timbulkan dari keadaan tersebut adalah
transaksi di pasar uang akan menurun. Sebab saat perbankan mengalami over liquidity, perbankan tidak respect kepada bank lain yang sedang
mengalami kekurangan dana. Jika mereka respect
terhadap bank lain maka kelebihan dana mereka digunakan untuk menerbitkan surat
berharga maupun surat hutang. Sehingga perbankan dapat melakukan pinjaman
maupun pembelian surat – surat berharga antar bank.
Ilustrasinya
Saat
menggunakan suku bunga acuan BI rate untuk SBI dalam kurun waktu satu tahun,
bunga yang ditetapkan adalah sebesar 6,75%. Jadi perbankan yang menyimpan dana
nasabah di BI akan mendapatkan bunga sebesar 6,75% pertahun. Jika suatu
perbankan menyimpan dananya sebesar 10 triliun rupiah di BI maka perbankan
tersebut akan mendapatkan 675 miliyar rupiah pertahun tanpa harus berbuat
apapun. Penggunaan SBI ini efisien untuk mengurangi jumlah uang beredar
masyarakat, saat jumlah uang beredar meningkat maka inflasi juga akan meningkat
sehingga bank menaikkan suku bunga. Pada saat keadaan seperti ini bank akan
lebih suka menyimpan uangnya di BI daripada menyalurkan dana bank kembali
melalui kredit. Akhirnya (money supply) dan inflasi akan turun. Selang beberapa
waktu setelah inflasi turun, suku bunga akan ikut turun. Keadaan suku bunga
yang turun akan mendorong masyarakat untuk melakukan kredit. Nah,
permasalahannya terletak pada dana pinjaman bank umum, ketika kredit masyarakat
meningkat dana bank telah disimpan ke BI dan hanya dapat di ambil kembali dalam
jangka waktu satu tahun atau 12 bulan. Hal inilah yang menyebabkan BI
mengeluarkan kebijakan BI 7-Days Repo Rate yang diharapkan mempermudah
pengembalian dana bank (melalui SBI) karena masa penyimpanannya yang hanya 7
hari.
Selain
itu, dampak lain yang terjadi saat banyak perbankan yang menyimpan dananya di
BI maka BI mengalami kelebihan dana. Kelebihan dana di BI dipergunakan BI untuk
membuka Repo.
Apa itu Repo?
Repo
adalah jual beli surat berharga maupun surat hutang dengan suatu kesepakatan
akan membelinya kembali. Adanya BI 7-Days Repo Rate ini memberi batasan terhadap
jual beli surat berharga dalam rentang waktu 7 hari. Artinya, ketika menjual
surat berharga maka harus ada kesepakatan untuk membeli lagi surat berharga
tersebut dalam waktu kurang dari 7 hari dan mengikuti suku bunga acuan dalam 7
hari. Jika lebih dari 7 hari surat berharga tidak dibeli lagi, maka akan ada
bunga yang ditetapkan sebagai konsekuensi dari adanya keterlambatan tesebut.
Jika dalam sepekan suku bunga yang di tetapkan sebesar BI 7-Days Repo Rate
(5,5%) saat terjadi keterlambatan suku bunga acuan yang dipakai tentu bukan
lagi suku bunga BI 7-Days Repo Rate melainkan suku bunga acuan (BI rate).
Dengan
adanya BI 7-Days Repo Rate diharapkan aktivitas dipasar uang meningkat.
Sehingga bank tidak lagi cenderung untuk meminjam maupun menyimpan dananya di
BI, tetapi lebih cenderung menggunakan dananya untuk transaksi Repo. Transaksi
repo lebih menguntungkan daripada harus menyimpan maupun meminjam dana dari BI.
Saat bank memilih menyimpan kelebihan dana yang dimiliki ke Bank Indonesia,
bunga deposito atau fasilitas BI untuk penyimpan dana (Lending Faicility) yang ditetapkan rendah yaitu sebesar 4,25%
(dibawah BI rate) dan saat bank memilih meminjam dana ke BI bunga yang
ditetapkan BI sangat tinggi yaitu sebesar 7,25% (diatas BI rate). Sehingga akan
lebih menguntungkan jika kelebihan dana yang dimiliki diputar kembali dengan
menerbitkan surat – surat berharga dengan Repo.
Tujuan BI mengubah BI Rate menjadi
BI 7-Days Repo Rate
Menurut
Bank Indonesia BI rate tidak efektif lagi dalam jangka pendek, karena tidak
dapat mewakili suku bunga dipasar uang. Saat ini suku bunga BI rate sebesar
6,75% angka ini tidak dapat mewakili suku bunga riil yang terjadi di pasar
uang. Dalam pasar uang suku bunganya adakah sebesar 5,5%, maka dari itu BI
menyadari adanya celah antara BI rate dan suku bunga di pasar uang. Sehingga BI
memutuskan untuk mengeluarkan kebijakann suku bunga acuan untuk pasar uang
yaitu BI 7-Days Repo Rate yang berlaku selama 7 hari saja.
Perubahan
Bi rate menjadi BI 7-Days Repo Rate berfokus pada efektivitas serta keefisienan
pasar uang. Ada 3 tujuan utama yang ingin dicapai BI dengan adanya BI 7-Days
Repo Rate yaitu (1) Diharapkan dengan adanya BI 7-Days Repo Rate akan
memperkuat sinyal kebijakan moneter melalui suku bunga acuan utama dipasar
uang. (2) Meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui suku
bunga di pasar uang dan suku bunga di perbankan.(3) Mendorong transaksi dan
pembentukan suku bunga di pasar uang untuk tenor tiga bulan hingga duabelas
bulan.
Dalam
mencapai 3 tujuan tersebut, BI mempunyai langkah – langkah konkrit yaitu
memperkuat peranan suku bunga JIBOR terhadap terbentuknya suku bunga di pasar
uang, mempercepat transaksi repo sehingga bank – bank dapat ikut
berpartisisipasi ke dalam GMRA (General Master Repo Agreement),dan juga mendorong perbankan untuk membuka
counterparty sehingga diharapkan dapat meningkatkan transaksi di pasar uang.
Untuk
membuat kebijakan Operasi Moneter(OM) ini menjadi efektif, kedepannya BI akan
‘bermain – main’ dengan menggunakan BI 7-Days Repo Rate. Saat BI 7-Days Repo
Rate dinaikkan yang terjadi maka perbankan akan berbondong – bondong untuk
menyimpan dananya di BI untuk mendapatkan bunga yang besar. Namun saat BI
7-Days Repo Rate diturunkan perbankan akan menarik dananya dari BI dan lebih
cenderung mengambil tindakan menyalurkan dananya kepada masyarakat melalui
kredit.
Bagaimana Respon Bank Terhadap
Kebijakan BI 7-Days Repo Rate?
Respon
bank terhadap kebijakan BI 7-Days Repo Rate adalah positif. Mereka tidak merasa
keberatan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dari Bank Indonesia
tersebut. Misalnya PT Mandiri Tunas Finance (MTF), pada wawancara beberapa hari
yang lalu menyatakan bahwa pihak PT Mandiri Tunas Finance sendiri tidak
keberatan dengan adanya kebijakan suku bunga yang baru dan juga bersedia untuk
menurunkan suku bunga sesuai dengan kebijakan yang baru.
Kesimpulan
Intinya,
adanya BI 7-Days Repo Rate ini adalah :
a. Untuk
meningkatkan kembali transaksi Repo.
b. Memberi
arahan kepada pihak perbankan umum bahwa melakukan pinjaman antar bank lebih
baik daripada meminjam ke bank sentral. Melakukan pinjaman antar bank akan
mendapatkan bunga yang lebih rendah.
0 komentar:
Posting Komentar