Blogroll

Kamis, 09 Juni 2016

Welcome BI 7-Days Repo Rate

Sebelumnya, sudah sejak tahun 2005 Bank Indonesia menamakan suku bunga acuan dengan sebutan BI rate. BI rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam kurun waktu 12 bulan. Suku bunga acuan saat ini adalah 6,75%. Baru – baru ini, Bank Indonesia mengumumkan adanya perubahan BI rate menjadi BI 7-Days Repo Rate. Nama baru suku bunga acuan ini akan diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2016. Adanya sebutan baru untuk suku bunga ini bukan berarti menghapus BI rate, tetapi BI 7-Days Repo Rate ini hanya untuk pemberlakuan tingkat suku bunga acuan dalam periode 7 hari. Tingkat suku bunga yang ditetapkan dalam BI 7-Days Repo Rate ini sebesar 5,5% per-minggu.
Mengapa Ada BI 7-Days Repo Rate?
Pada situasi perbankan sedang mengalami over liquidity, perbankan akan cenderung menyimpan uangnya ke BI. Hal itu dikarenakan ekspektasi kedepan bahwa dana yang diendapkan ke BI akan bertambah seiring dengan adanya bunga. Dampak yang di timbulkan dari keadaan tersebut adalah transaksi di pasar uang akan menurun. Sebab saat perbankan mengalami over liquidity, perbankan tidak respect kepada bank lain yang sedang mengalami kekurangan dana. Jika mereka respect terhadap bank lain maka kelebihan dana mereka digunakan untuk menerbitkan surat berharga maupun surat hutang. Sehingga perbankan dapat melakukan pinjaman maupun pembelian surat – surat berharga antar bank.
Ilustrasinya
Saat menggunakan suku bunga acuan BI rate untuk SBI dalam kurun waktu satu tahun, bunga yang ditetapkan adalah sebesar 6,75%. Jadi perbankan yang menyimpan dana nasabah di BI akan mendapatkan bunga sebesar 6,75% pertahun. Jika suatu perbankan menyimpan dananya sebesar 10 triliun rupiah di BI maka perbankan tersebut akan mendapatkan 675 miliyar rupiah pertahun tanpa harus berbuat apapun. Penggunaan SBI ini efisien untuk mengurangi jumlah uang beredar masyarakat, saat jumlah uang beredar meningkat maka inflasi juga akan meningkat sehingga bank menaikkan suku bunga. Pada saat keadaan seperti ini bank akan lebih suka menyimpan uangnya di BI daripada menyalurkan dana bank kembali melalui kredit. Akhirnya (money supply) dan inflasi akan turun. Selang beberapa waktu setelah inflasi turun, suku bunga akan ikut turun. Keadaan suku bunga yang turun akan mendorong masyarakat untuk melakukan kredit. Nah, permasalahannya terletak pada dana pinjaman bank umum, ketika kredit masyarakat meningkat dana bank telah disimpan ke BI dan hanya dapat di ambil kembali dalam jangka waktu satu tahun atau 12 bulan. Hal inilah yang menyebabkan BI mengeluarkan kebijakan BI 7-Days Repo Rate yang diharapkan mempermudah pengembalian dana bank (melalui SBI) karena masa penyimpanannya yang hanya 7 hari.
Selain itu, dampak lain yang terjadi saat banyak perbankan yang menyimpan dananya di BI maka BI mengalami kelebihan dana. Kelebihan dana di BI dipergunakan BI untuk membuka Repo.
Apa itu Repo?
Repo adalah jual beli surat berharga maupun surat hutang dengan suatu kesepakatan akan membelinya kembali. Adanya BI 7-Days Repo Rate ini memberi batasan terhadap jual beli surat berharga dalam rentang waktu 7 hari. Artinya, ketika menjual surat berharga maka harus ada kesepakatan untuk membeli lagi surat berharga tersebut dalam waktu kurang dari 7 hari dan mengikuti suku bunga acuan dalam 7 hari. Jika lebih dari 7 hari surat berharga tidak dibeli lagi, maka akan ada bunga yang ditetapkan sebagai konsekuensi dari adanya keterlambatan tesebut. Jika dalam sepekan suku bunga yang di tetapkan sebesar BI 7-Days Repo Rate (5,5%) saat terjadi keterlambatan suku bunga acuan yang dipakai tentu bukan lagi suku bunga BI 7-Days Repo Rate melainkan suku bunga acuan (BI rate).
Dengan adanya BI 7-Days Repo Rate diharapkan aktivitas dipasar uang meningkat. Sehingga bank tidak lagi cenderung untuk meminjam maupun menyimpan dananya di BI, tetapi lebih cenderung menggunakan dananya untuk transaksi Repo. Transaksi repo lebih menguntungkan daripada harus menyimpan maupun meminjam dana dari BI. Saat bank memilih menyimpan kelebihan dana yang dimiliki ke Bank Indonesia, bunga deposito atau fasilitas BI untuk penyimpan dana (Lending Faicility) yang ditetapkan rendah yaitu sebesar 4,25% (dibawah BI rate) dan saat bank memilih meminjam dana ke BI bunga yang ditetapkan BI sangat tinggi yaitu sebesar 7,25% (diatas BI rate). Sehingga akan lebih menguntungkan jika kelebihan dana yang dimiliki diputar kembali dengan menerbitkan surat – surat berharga dengan Repo.
Tujuan BI mengubah BI Rate menjadi BI 7-Days Repo Rate
Menurut Bank Indonesia BI rate tidak efektif lagi dalam jangka pendek, karena tidak dapat mewakili suku bunga dipasar uang. Saat ini suku bunga BI rate sebesar 6,75% angka ini tidak dapat mewakili suku bunga riil yang terjadi di pasar uang. Dalam pasar uang suku bunganya adakah sebesar 5,5%, maka dari itu BI menyadari adanya celah antara BI rate dan suku bunga di pasar uang. Sehingga BI memutuskan untuk mengeluarkan kebijakann suku bunga acuan untuk pasar uang yaitu BI 7-Days Repo Rate yang berlaku selama 7 hari saja.
Perubahan Bi rate menjadi BI 7-Days Repo Rate berfokus pada efektivitas serta keefisienan pasar uang. Ada 3 tujuan utama yang ingin dicapai BI dengan adanya BI 7-Days Repo Rate yaitu (1) Diharapkan dengan adanya BI 7-Days Repo Rate akan memperkuat sinyal kebijakan moneter melalui suku bunga acuan utama dipasar uang. (2) Meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui suku bunga di pasar uang dan suku bunga di perbankan.(3) Mendorong transaksi dan pembentukan suku bunga di pasar uang untuk tenor tiga bulan hingga duabelas bulan.
Dalam mencapai 3 tujuan tersebut, BI mempunyai langkah – langkah konkrit yaitu memperkuat peranan suku bunga JIBOR terhadap terbentuknya suku bunga di pasar uang, mempercepat transaksi repo sehingga bank – bank dapat ikut berpartisisipasi ke dalam GMRA (General Master Repo Agreement),dan juga mendorong perbankan untuk membuka counterparty sehingga diharapkan dapat meningkatkan transaksi di pasar uang.
Untuk membuat kebijakan Operasi Moneter(OM) ini menjadi efektif, kedepannya BI akan ‘bermain – main’ dengan menggunakan BI 7-Days Repo Rate. Saat BI 7-Days Repo Rate dinaikkan yang terjadi maka perbankan akan berbondong – bondong untuk menyimpan dananya di BI untuk mendapatkan bunga yang besar. Namun saat BI 7-Days Repo Rate diturunkan perbankan akan menarik dananya dari BI dan lebih cenderung mengambil tindakan menyalurkan dananya kepada masyarakat melalui kredit.
Bagaimana Respon Bank Terhadap Kebijakan BI 7-Days Repo Rate?
Respon bank terhadap kebijakan BI 7-Days Repo Rate adalah positif. Mereka tidak merasa keberatan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dari Bank Indonesia tersebut. Misalnya PT Mandiri Tunas Finance (MTF), pada wawancara beberapa hari yang lalu menyatakan bahwa pihak PT Mandiri Tunas Finance sendiri tidak keberatan dengan adanya kebijakan suku bunga yang baru dan juga bersedia untuk menurunkan suku bunga sesuai dengan kebijakan yang baru.
Kesimpulan
Intinya, adanya BI 7-Days Repo Rate ini adalah :
a.       Untuk meningkatkan kembali transaksi Repo.
b.      Memberi arahan kepada pihak perbankan umum bahwa melakukan pinjaman antar bank lebih baik daripada meminjam ke bank sentral. Melakukan pinjaman antar bank akan mendapatkan bunga yang lebih rendah.


0 komentar:

Posting Komentar